JATIMPEDIA, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi dapat mulai diaktifkan pada pertengahan 2027, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, persiapan program saat ini masih berjalan, termasuk penyusunan Peraturan LPS (PLPS) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.
Baca juga: Mulai 2027 LPS Proteksi Pemegang Polis Asuransi
Menurut Anggito, waktu aktivasi PPP tetap bergantung pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Aktivasinya tergantung pada PP. Kalau batas akhir kan Januari 2028, kami harapkan pertengahan (2027) sudah,” kata Anggito saat menghadiri Lampung Financial Festival (Finfest) 2027 di Bandarlampung, Sabtu.
LPS kini menyiapkan aturan terkait pendaftaran perusahaan asuransi sebagai peserta program. Berbeda dengan perbankan yang wajib menjadi peserta LPS, perusahaan asuransi nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat mengikuti skema penjaminan.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau Risk-Based Capital (RBC). Ketentuan lainnya masih dalam tahap perumusan.
Baca juga: LPS Sebut Tata Kelola Buruk Jadi Penyebab Utama BPR Gagal
“Kalau bank wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi tidak, ada persyaratannya. Yang sudah ada modalnya, RBC-nya, kecukupan modalnya, dan yang lain-lain,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK menyebut perusahaan asuransi yang mengikuti PPP harus memenuhi persyaratan kesehatan tertentu, salah satunya tingkat solvabilitas atau RBC minimal 120 persen sesuai ketentuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan yang belum memenuhi tingkat kesehatan tersebut tidak otomatis masuk dalam program ketika PPP mulai berlaku paling lambat 2028.
Baca juga: SNLIK : 62,51 Persen Masyarakat Tahu Simpanannya di Bank Dijamin
Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Nantinya, LPS akan mengelola program tersebut dengan skema iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.
Untuk nilai manfaat, Ogi menyebut besaran penjaminan yang tengah dibahas maksimal Rp500 juta per polis. Nilai tersebut diperkirakan mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.
“Kalau penjaminan simpanan bank maksimal Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta,” ujar Ogi.
Editor : Rizky