Pemerintah Realokasi Rp31 Triliun untuk PPPK Penuh Waktu

Reporter : Fitri Handayani
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 tetap terjaga di level 2,4�ri Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk itu, pemerintah akan melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 31 triliun guna membiayai peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, seluruh gaji PPPK penuh waktu nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. "Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tambah Insentif Guru TPQ

Purbaya menegaskan anggaran untuk peralihan status kepegawaian tersebut telah diperhitungkan dan masuk dalam kerangka fiskal 2027. Pemerintah tidak akan menambah defisit baru. "Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan. Jadi, anggaran defisitnya enggak berubah 2,4% [dari PDB]," ujar dia.

Langkah realokasi ini dilakukan agar program penguatan status PPPK tidak mengganggu target fiskal lain yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2027. Selain menghitung skema anggaran, Purbaya juga menyebut pemerintah masih akan melakukan perhitungan ulang terkait kebutuhan PPPK penuh waktu yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta rencana penerimaan ASN baru.

Namun ia memastikan nasib para guru PPPK dan tenaga PPPK lainnya menjadi perhatian utama pemerintah. "Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja P3K, jadi enggak usah khawatir," kata Purbaya.

Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara sebelumnya, bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengalihkan guru PPPK menjadi Pegawai Pemerintah Pusat.

Isu kesejahteraan dan status PPPK juga menjadi sorotan anggota DPR. Sejumlah anggota dewan berharap Presiden segera menyelesaikan masalah kesejahteraan dan kepastian nasib PPPK secara menyeluruh.

Baca juga: Bupati Ipuk Pastikan Kontrak PPPK Pemkab Banyuwangi Tetap Berlanjut

Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah menganggarkan belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 378,9 triliun. Anggaran jumbo itu digunakan untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan kinerja bagi aparatur negara. 

Besaran tunjangan kinerja juga akan disesuaikan dengan capaian reformasi birokrasi di masing-masing K/L. Selain belanja pegawai, pemerintah juga mengalokasikan dana khusus untuk guru.

Pada 2027, anggaran Tunjangan Guru ASN Daerah ditetapkan sebesar Rp 75,86 triliun. Angka ini naik Rp1,14 triliun dibanding outlook 2026. Tunjangan tersebut mencakup 3 komponen utama yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah.

Baca juga: Menkeu Purbaya : Juni 2026 Defisit APBN Capai Rp196,5 Triliun

Dengan skema baru ini, PPPK paruh waktu yang lolos seleksi dan memenuhi syarat akan otomatis beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027. Seluruh pembayaran gaji dan haknya akan langsung menjadi beban APBN melalui transfer ke pemerintah daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi lebih dari ratusan ribu tenaga PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di daerah.

Pemerintah menargetkan transisi ini berjalan mulus tanpa menambah beban fiskal baru, seiring upaya menjaga keberlanjutan APBN dan kualitas pelayanan publik.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru