JATIMPEDIA, Surabaya -
Kemitraan strategis dan komitmen terhadap keterbukaan informasi terus diperkuat oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) North Madura II, PC North Madura II Ltd., dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui penyampaian penjelasan teknis mengenai acuan lokasi operasional Sumur Hidayah di WK North Madura II yang merujuk pada Dokumen Plan of Development (POD) 1 Lapangan Hidayah. Penjelasan ini menjadi dasar penting untuk memberikan kepastian mengenai acuan teknis lokasi kepala sumur (wellhead) dalam mendukung proses penentuan status daerah penghasil migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Produksi Raw Gas JTB Tembus 298,24 MMSCFD, Lampaui Target RKAP
Acuan POD 1 Buka Peluang bagi Sampang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kabupaten/kota berhak memperoleh porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas apabila lokasi kepala sumur berada di wilayah laut dengan jarak 0 hingga 4 mil laut dari garis pantai. Dalam ketentuan tersebut, keberadaan lokasi kepala sumur (wellhead) menjadi salah satu acuan penting dalam menentukan status daerah penghasil migas.
Ketentuan tersebut menjadi relevan jika disandingkan dengan dokumen teknis resmi Buku POD 1 Lapangan Hidayah yang telah disetujui Menteri ESDM. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Lapangan Hidayah berada di bagian selatan WK North Madura II, dengan jarak sekitar 6 kilometer dari garis pantai utara Pulau Madura. Jarak tersebut setara dengan sekitar 3,24 mil laut, sehingga secara geografis masih berada dalam batas 4 mil laut dari garis pantai.
"Melihat acuan dalam dokumen POD 1 dan posisi geografis yang berada dalam batas 4 mil laut tersebut, ketika Lapangan Hidayah mulai berproduksi kelak, secara teknis terdapat peluang bagi Kabupaten Sampang untuk memenuhi kriteria sebagai daerah penghasil migas," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Jabanusa, Anggono Mahendrawan.
Meski demikian, Anggono menegaskan bahwa keputusan dan penetapan resmi mengenai status daerah penghasil serta pembagian alokasi DBH migas sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
Baca juga: Kembangkan Wisata Pulau Mandangin, Pemkab Sampang Siapkan Lahan Seluas 6 Hektar
Apresiasi atas Kolaborasi Daerah
SKK Migas Jabanusa menyampaikan apresiasi atas sikap proaktif dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjaga iklim investasi hulu migas di wilayahnya.
"Kemitraan yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan PC North Madura II Ltd. merupakan fondasi utama keberhasilan proyek strategis ini. Selain potensi penerimaan daerah, kami berharap beroperasinya Lapangan Hidayah dapat menggerakkan perekonomian lokal serta memberikan efek berganda (multiplier effect) yang nyata bagi masyarakat Sampang," tegas Anggono.
Pemkab Sampang Apresiasi Transparansi
Penjelasan teknis berbasis POD 1 tersebut disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai acuan resmi dalam mengawal kepentingan dan hak-hak daerah. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan potensi DBH migas bagi Sampang dapat diverifikasi secara akurat sesuai ketentuan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi potensi lokal.
Baca juga: SKK Migas Percepat Izin Kapal Asing untuk Operasi Migas
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, S.IP., menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis tersebut.
"Sebagai wujud komitmen nyata, Pemkab Sampang siap mendukung dan mengawal seluruh tahapan pengembangan Lapangan Hidayah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah operasional demi kelancaran proyek yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sampang," ujar Slamet Junaidi.
Editor : Eka Sapto