Persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Lamongan. Namun, selain tekanan ekonomi, perubahan pola pikir, penggunaan media sosial, kecemburuan, hingga komunikasi dengan orang dari masa lalu juga menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga.
Baca juga: Pemkab Lamongan Fasilitasi UMKM Perluas Pasar Melalui PESONA 2026
Data Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 2.902 perkara perceraian yang telah diputus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.219 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan 683 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Sementara itu, hingga Juli 2026, PA Lamongan telah memutus 1.683 perkara perceraian. Rinciannya terdiri dari 1.294 perkara cerai gugat dan 389 perkara cerai talak.
Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan persoalan ekonomi menjadi penyebab perceraian terbanyak pada 2025. Tercatat sebanyak 1.216 perkara berkaitan dengan faktor ekonomi.
Penyebab berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus sebanyak 647 perkara, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 202 perkara, serta zina atau perselingkuhan sebanyak 159 perkara.
Hingga Juli 2026, persoalan ekonomi masih berada di urutan teratas dengan 551 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 532 perkara.
Menurut Mazir, persoalan ekonomi dalam rumah tangga tidak selalu berdiri sendiri. Perkembangan media sosial turut memengaruhi cara pasangan memandang kondisi rumah tangganya. Interaksi di media sosial dapat memunculkan kebiasaan membandingkan kehidupan, termasuk kondisi ekonomi pasangan dengan keluarga lain.
“Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri,” kata Mazir, Senin (17/8/2026).
Selain memunculkan ketidakpuasan, media sosial juga membuka ruang komunikasi kembali dengan teman atau orang yang pernah hadir di masa lalu. Dalam kondisi tertentu, komunikasi tersebut dapat memicu kecemburuan dan berkembang menjadi persoalan baru dalam rumah tangga.
Baca juga: Pemkab Lamongan Dukung Program Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada
Mazir menyebut pertemuan dengan teman lama, termasuk melalui kegiatan reuni, juga dapat menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga.
“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.
Ia juga menilai perubahan pola pikir masyarakat turut membentuk ekspektasi pasangan terhadap kehidupan rumah tangga. Sebagian pasangan menginginkan standar kehidupan tertentu yang tidak selalu sebanding dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi, kata Mazir, ketidakpuasan dapat berkembang menjadi pertengkaran yang berlangsung terus-menerus hingga berujung pada perceraian.
Menurutnya, cukup banyak perkara perceraian melibatkan pasangan dengan usia relatif muda, terutama pada rentang 30 hingga 40 tahun. Pada usia tersebut, pasangan dinilai masih lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun perubahan gaya hidup.
Baca juga: Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah TPST Tambakrigadung Lamongan Berjalan Optimal
Sebaliknya, pasangan yang lebih matang cenderung mempertimbangkan kepentingan anak dan masa depan keluarga sebelum memutuskan untuk mengakhiri pernikahan.
Meski demikian, PA Lamongan tetap memberikan ruang bagi pasangan yang mengajukan perkara perceraian untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut melalui proses mediasi.
“Kalau cekcoknya hanya persoalan sepele, masih ada kesempatan untuk diperbaiki,” kata Mazir.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dalam menjaga keutuhan rumah tangga di tengah perubahan zaman. Menurutnya, persoalan ekonomi, kecemburuan, perubahan pola pikir, serta pengaruh media sosial perlu disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Perubahan zaman itu tidak bisa dihindari. Yang harus dijaga adalah bagaimana pasangan menyikapi perubahan tersebut dan tetap menjaga komunikasi dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Editor : Rofiq