Anugerah Pajak Daerah 2026

Pemkab Madiun Beri Apresiasi Wajib Pajak Patuh

Reporter : Arif
Kegiatan Anugerah Pajak Daerah 2026 di Pendopo Ronggo Jumeno, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban

JATIMPEDIA, Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Madiun memberikan apresiasi kepada wajib pajak melalui kegiatan Anugerah Pajak Daerah 2026 di Pendopo Ronggo Jumeno, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Caruban.

Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak mulai dari pelaku usaha, pemerintah desa dan kecamatan, hingga mitra instansi yang dinilai memenuhi kriteria kepatuhan dan kontribusi dalam pelaksanaan perpajakan.

Baca juga: Jelang Honda DBL 2026, MPM Honda Jatim Sapa Pelajar Lewat School Roadshow

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Kegiatan ini sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada wajib pajak yang alhamdulillah masyarakat Kabupaten Madiun luar biasa. Jadi banyak yang sebelum jatuh tempo sudah lunas. Ini kan bentuk taat terhadap pajak. Kami harapkan nanti seluruh masyarakat taat pajak,” jelasnya.

Baca juga: 14 Desa di Kabupaten Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Pembayaran pajak lebih awal membuat penerimaan yang masuk dapat segera diketahui dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Anggaran kalau sudah masuk di depan kan sudah bisa bermanfaat. Kalau dibayar di belakang, misalnya pada bulan Desember, padahal saat ini kita butuh. Kalau sudah di sini kan sudah bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Baca juga: BPBD Kota Madiun Siapkan Dua Truk Tangki Bantu Distribusi Air

Hari menambahkan sektor pajak menyumbang hampir 50 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun. Sejumlah pajak yang menjadi sumber penerimaan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Hari mengungkap Pemkab Madiun terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban pajak. Sosialisasi dilakukan melalui camat dan kepala desa, serta melibatkan instansi vertikal seperti KPP Pratama Madiun dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah, termasuk Bahana Bersahaja.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru