JATIMPEDIA, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menggratiskan biaya pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha perikanan dan penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu.
"Langkah ini kami lakukan sebagai upaya untuk menumbuhkan iklim usaha bagi keluarga nelayan dan pelaku usaha perikanan di Pamekasan ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Abdul Fata di Pamekasan, Selasa.
Baca juga: Pemkab Pamekasan: Serapan Pembelian Tembakau Tahun Ini Capai 42.575 Ton
Ia menjelaskan, nelayan dan pelaku usaha perikanan hanya diminta untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Seperti, mengisi formulir permohonan izin usaha, fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu kusuka atau surat keterangan usaha di desa, dan gotokopi STP / STPL untuk kapal di atas 30 GT.
Selanjutnya fotokopi SPPT / sertifikat tanah atas nama pemohon untuk pembudidaya ikan / petambak garam dan rekomendasi Kepala Desa.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk Perkuat UHC
Persyaratan lain yang juga harus dilengkapi adalah foto Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi tempat pengambilan BBM dan pengantar dari SPBU.
"Pemohon juga diminta untuk membuat surat pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan tidak menjual kembali BBM," kata Abdul Fata.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Pasien di Surabaya
Persyaratan lain yang juga harus dilengkapi adalah pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Kepala DKP Abdul Fata lebih lanjut menjelaskan, dukungan pemerintah mengratiskan biaya penerbitan rekomendasi pembelian BBM tertentu dan usaha perikanan ini sebagai bentuk dukungan pengembangan iklim ekonomi perikanan bagi masyarakat nelayan.
Editor : Arif