Pemkab Bojonegoro Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, ASN Diminta Lebih Irit

Reporter : Rofiq
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono

JATIMPEDIA, Bojonegoro – Langkah tegas dilakukan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam menekan pengeluaran daerah. Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026.

Dalam kebijakan ini, ada lima poin utama yang menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah. Mulai dari pembatasan kegiatan seremonial, efisiensi perjalanan dinas, hingga penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: BPH Migas Sosialisasikan Pemanfaatan Jargas Untuk Pelabggan Rumah Tangga di Bojonegoro

Pada poin pertama, pemkab menegaskan agar kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar dibatasi secara selektif. Setiap kegiatan harus benar-benar berdampak pada capaian kinerja. Bahkan, pelaksanaan acara seremonial diminta dilakukan sederhana dan bisa dikolaborasikan lintas OPD.

Tak hanya itu, rapat koordinasi kepala perangkat daerah kini diatur lebih ketat, yakni hanya digelar setiap hari Rabu usai apel pagi dan evaluasi mingguan. Sementara itu, sosialisasi program pemerintah didorong lebih aktif melalui media sosial dan website resmi OPD.

Efisiensi juga menyasar perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam daerah dengan durasi kurang dari 8 jam, ASN hanya mendapatkan penggantian BBM sesuai bukti riil. Selain itu, perjalanan dinas luar daerah dipangkas hingga 50 persen.

Baca juga: EMCL dan PIB Bojonegoro Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas

Di sisi lain, pemberian honorarium juga dibatasi. Pejabat Eselon II maksimal hanya bisa menerima honor dari dua kegiatan, Eselon III tiga kegiatan, dan Eselon IV hingga lima kegiatan.

Langkah penghematan semakin diperketat pada operasional kantor. Penggunaan ATK dibatasi dan diarahkan ke sistem digital melalui aplikasi SRIKANDI guna mendukung konsep paperless. ASN juga diwajibkan memastikan listrik dan air tidak terbuang sia-sia, mulai dari mematikan perangkat elektronik hingga menutup kran air dengan benar.

Menariknya, dalam upaya menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi emisi, Pemkab Bojonegoro mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan. Kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, dan ASN diajak mengikuti program Bike to Work (B2W) setiap Senin dan Jumat.

Baca juga: Miris, 4.251 Orang di Kabupaten Bojonegoro Terinfeksi HIV/AIDS

Tak hanya ASN, sekolah-sekolah juga didorong menerapkan gerakan Bike to School secara bertahap, tentunya dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi lalu lintas.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa efisiensi bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang harus dijalankan bersama demi pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru