JATIMPEDIA, Malang - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah kepada masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapendamalangkota, Sabtu (4/2/2026). Program ini berlaku hingga 30 April 2026.
Baca juga: Bekali Pelajar Jadi Agen #Cari_Aman, MPM Honda Jatim Gelar Bootcamp di Malang
Kebijakan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 1994 hingga 2025, serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) mulai Januari 1998 hingga masa pajak Februari 2026
Untuk PBB, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran tanpa perlu pengajuan karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan QRIS melalui aplikasi e-SPPT.
Baca juga: BI Malang Edukasi Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu
Sementara itu, untuk Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui laman resmi pajak daerah Kota Malang untuk mendapatkan nomor virtual account sebelum melakukan pembayaran.
Pemkot Malang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.
Baca juga: Raih Hibah Rp151 Miliar, Pemkot Malang Target Olah 120 Ton Sampah Tiap Hari
Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Editor : Rofiq