Pemkot Malang Beri Keringanan Hapus Denda Pajak Daerah

Reporter : Rizky

JATIMPEDIA, Malang - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah kepada masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapendamalangkota, Sabtu (4/2/2026). Program ini berlaku hingga 30 April 2026.

Baca juga: Disparbud Malang Beri Dua Desa Wisata Perkuat Pengelolaan Pariwisata

Kebijakan ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 1994 hingga 2025, serta Pajak Daerah Lainnya (PDL) mulai Januari 1998 hingga masa pajak Februari 2026

Untuk PBB, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran tanpa perlu pengajuan karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, hingga platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan QRIS melalui aplikasi e-SPPT.

Baca juga: Gempa di Jatim Cukup Intens, BMKG Ungkap Penyebabnya

Sementara itu, untuk Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak perlu melakukan pengajuan terlebih dahulu melalui laman resmi pajak daerah Kota Malang untuk mendapatkan nomor virtual account sebelum melakukan pembayaran.

Pemkot Malang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda.

Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 persen di Semester I-2026

Melalui program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru