JATIMPEDIA, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa pulang pada libur lebaran 1447 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si ketika dikonfirmasi RRI mengatakan Mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang sudah diserahkan tanggungjawabnya kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang.
Baca juga: Bupati Lumajang Launching Kampung Aswaja NU di Putih Kidul Jatiroto
"Kendaraan operasional yang sudah diserahkan tanggungjawabnya kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang," Katanya Kamis (12/03/2026)
Statemen tersebut dinyatakan oleh Sekda Lumajang pasca penggunaan mobil dinas atau kendaraan dinas digunakan untuk mudik libur hari raya idul fitri
Baca juga: Pemkab Lumajang Minta Provider Lakukan Penataan Kabel Jaringan Internet
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut Sekda Lumajang mengatakan hampir semua pejabat di Lumajang orang atau warga berdomisili Lumajang asli dan tidak ada yang luar daerah.
Meskipun demikian jika kendaraan dinas dibuat anjangsana silaturahmi keluarga prinsipnya tidak boleh Bahan Bakar Minyak (BBM) nya dibebankan kantor.
Baca juga: Pemkab Lumajang Lanjutkan WFH ASN Setiap Jumat, Hemat Anggaran Rp464 Juta per Bulan
"Prinsipnya tidak boleh Bahan Bakar Minyak (BBM) nya dibebankan kantor," Tutupnya
Editor : Rofiq