PTPN I Regional 5 Perketat Pengawasan Lahan, Cegah Bencana di Jatim

Reporter : indri fitria
Kegiatan diskusi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 bersama KLH dan DLH Jatim

JATIMPEDIA, Surabaya  - Upaya memperkuat ketahanan lingkungan di wilayah perkebunan Jawa Timur terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5. Perusahaan pelat merah ini menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi melalui pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan, khususnya di kawasan dataran tinggi.

Langkah tersebut ditempuh melalui kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Fokus utama pengawasan diarahkan pada praktik alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Baca juga: Lima Hari Digelar, Surabaya Great Expo Bukukan Transaksi Rp7,75 Miliar

Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menjelaskan bahwa perusahaan memegang mandat pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 100 ribu hektare. Di dalamnya terdapat komoditas strategis nasional, termasuk kopi arabika yang dikembangkan di kawasan Ijen, Bondowoso.

Menurutnya, dinamika pemanfaatan lahan oleh masyarakat di sekitar wilayah perkebunan menjadi tantangan tersendiri. Perubahan pola tanam menuju komoditas semusim di area hulu dinilai berisiko meningkatkan laju erosi serta menurunkan daya dukung lingkungan.

“Pengelolaan lahan harus memperhatikan prinsip konservasi. Jika tidak, dampaknya bisa meluas, mulai dari degradasi tanah hingga potensi banjir bandang dan longsor di wilayah hilir,” ujarnya dalam forum diskusi di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Pemkot Surabaya Berlakukan Tarif Surabaya Bus dan WiraWiri Rp81

PTPN I menilai mitigasi tidak cukup dilakukan secara internal. Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen dan izin lingkungan menjadi kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin usaha. Penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, KLHK melalui Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara, Noor Rachmaniah, menyoroti pentingnya pengendalian emisi dari aktivitas industri perkebunan. Ia menyebutkan bahwa proses verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan standar lingkungan dipenuhi secara konsisten.

Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, PTPN I Regional 5 berharap pengelolaan perkebunan dapat berjalan produktif sekaligus berkelanjutan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu melindungi masyarakat sekitar dari potensi risiko bencana yang dipicu oleh pengelolaan lahan yang tidak sesuai kaidah konservasi.

 

Editor : Eka Sapto

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru