JATIMPEDIA, Surabaya - Upaya memperkuat ketahanan lingkungan di wilayah perkebunan Jawa Timur terus dilakukan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5. Perusahaan pelat merah ini menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi melalui pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan, khususnya di kawasan dataran tinggi.
Langkah tersebut ditempuh melalui kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Fokus utama pengawasan diarahkan pada praktik alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Akses Penyerapan Tenaga Kerja untuk Tekan Pengangguran
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menjelaskan bahwa perusahaan memegang mandat pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 100 ribu hektare. Di dalamnya terdapat komoditas strategis nasional, termasuk kopi arabika yang dikembangkan di kawasan Ijen, Bondowoso.
Menurutnya, dinamika pemanfaatan lahan oleh masyarakat di sekitar wilayah perkebunan menjadi tantangan tersendiri. Perubahan pola tanam menuju komoditas semusim di area hulu dinilai berisiko meningkatkan laju erosi serta menurunkan daya dukung lingkungan.
“Pengelolaan lahan harus memperhatikan prinsip konservasi. Jika tidak, dampaknya bisa meluas, mulai dari degradasi tanah hingga potensi banjir bandang dan longsor di wilayah hilir,” ujarnya dalam forum diskusi di Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Nikmati Sensasi Riding Malam Bersama New Honda Vario 160 Evo
PTPN I menilai mitigasi tidak cukup dilakukan secara internal. Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap dokumen dan izin lingkungan menjadi kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin usaha. Penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, KLHK melalui Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara, Noor Rachmaniah, menyoroti pentingnya pengendalian emisi dari aktivitas industri perkebunan. Ia menyebutkan bahwa proses verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan standar lingkungan dipenuhi secara konsisten.
Baca juga: Lloyd's Register Apresiasi Kapabilitas PT PAL Indonesia Bangun Kapal Berteknologi Tinggi
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, PTPN I Regional 5 berharap pengelolaan perkebunan dapat berjalan produktif sekaligus berkelanjutan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu melindungi masyarakat sekitar dari potensi risiko bencana yang dipicu oleh pengelolaan lahan yang tidak sesuai kaidah konservasi.
Editor : Eka Sapto