Praktik Jual-Beli STNK Only Berpotensi Ganggu Industri Pembiayaan

Reporter : Fitri Handayani
Ilustrasi jual-beli kendaraan bermotor STNK only

JATIMPEDIA, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti ancaman serius dari praktik jual-beli kendaraan bermotor yang hanya melibatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa dokumen kepemilikan lengkap.

Praktik yang dikenal luas sebagai "STNK only" ini dinilai membahayakan keamanan aset jaminan dan berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan nasional.

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengingatkan bahwa praktik tersebut berisiko tinggi meningkatkan kredit macet dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Risiko ini terutama mengintai pada pembiayaan kendaraan roda dua dan roda empat, yang merupakan segmen pasar terbesar.

"OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan," tegas Agusman, dikutip Senin (12/1/2026).

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Menurut dia, transaksi tidak lengkap itu dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang atau pengelabuan agunan. Dalam praktiknya, kendaraan yang dijual hanya dengan STNK seringkali statusnya masih terikat dengan perjanjian pembiayaan di lembaga lain. "Praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen mobil dan sepeda motor," katanya.

Untuk memitigasi ancaman ini, OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Koordinasi melibatkan kepolisian, notaris, dan asosiasi industri multifinance. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat.

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

"Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat. Perusahaan multifinance juga didorong untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, serta meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen," ujar Agusman.

Dia menegaskan, langkah-langkah penguatan tersebut sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem pembiayaan kendaraan tetap sehat dan berkelanjutan. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari kerugian finansial dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. 

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru