JATIMPEDIA, Batu - Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu memfasilitasi tercapainya kesepakatan pengelolaan sumber mata air di Desa Giripurno setelah melalui proses dialog dan penyelesaian yang berlangsung cukup panjang.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: BNI Buka O-Branch di Ajang Partilibur 2026-Caravan BNS
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa langkah fasilitasi ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan fasilitas umum dan sumber mata air dapat diselesaikan secara adil, menyeluruh, dan berkelanjutan. Penyelesaian ditempuh melalui dialog dan musyawarah dengan tetap menjunjung hak serta kewajiban seluruh pihak.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat Desa Giripurno sebagai bagian dari kehidupan sosial yang saling menghormati. Dinamika yang terjadi diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar keberadaan yayasan dapat memberi manfaat luas tanpa mengganggu aktivitas sosial maupun proses pendidikan.
“Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat diselesaikan. Semua pihak telah memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman agar keharmonisan tetap terjaga,” ujar Nurochman.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah antara perwakilan masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, perangkat daerah teknis, serta Yayasan Al Hikmah, menindaklanjuti aspirasi warga terkait penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, dan sumber mata air.
Dalam kesepakatan itu, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo. Yayasan juga berkewajiban mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sesuai kondisi awal berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
Baca juga: Pemkot Batu Dukung Sidang Terpadu Permudah Perwalian Anak
Selain itu, Yayasan Al Hikmah akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum untuk memberikan kepastian batas dan mencegah potensi konflik di masa mendatang. Seluruh pekerjaan tersebut harus diselesaikan paling lambat 90 hari sejak kesepakatan ditandatangani, dengan pendampingan DPUPR Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, dan perwakilan masyarakat.
Kesepakatan juga mencakup pengembalian sejumlah sumber air, antara lain Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta pemulihan akses jalan menuju makam sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Terkait pemanfaatan air tanah, disepakati bahwa Yayasan Al Hikmah hanya menggunakan satu sumur bor dan menutup dua sumur bor serta satu sumur galian setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat. Penyediaan sumber air pengganti ditargetkan paling lambat enam bulan.
Baca juga: Pemkot Batu Optimalkan Promosi Wisata dan UMKM di Indonesia City Expo
Kesepakatan bersama ini juga memuat komitmen reboisasi pada lahan tertentu, pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembangunan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh perizinan dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu akan terus mengawal pelaksanaannya agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Desa Giripurno.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh 13 pihak yang terdiri atas perwakilan Yayasan Al Hikmah, unsur masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, kecamatan, perangkat daerah teknis, instansi pertanahan, aparat penegak ketertiban, DPRD Kota Batu, dan Pemerintah Kota Batu, serta disepakati tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Editor : Rofiq