Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Ojol dan Masyarakat Miskin

Reporter : indri fitria
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti

JATIMPEDIA, Surabaya  - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menyasar kelompok masyarakat tertentu. Kali ini, pembebasan diberikan khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai P3KE.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha kecil, termasuk pengemudi transportasi daring.

Baca juga: Hore Naik Transjatim Cuma Bayar Rp 81 Periode 11-17 Agustus 2026

“Kita menyasar kepada yang untuk usaha, jadi masyarakat kurang mampu dan kendaraan untuk usaha, kita berikan kemudahan, kita berikan pemutihan,” ujarnya, Selasa (1/10/2025).

Berdasarkan data proyeksi, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk roda dua milik masyarakat penerima DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp469,5 juta. Sementara itu, untuk ojol terdapat 7.350 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp629 juta.

Baca juga: Deninta dan Akhdan Dinobatkan sebagai Raka-Raki Jawa Timur 2026

Kebijakan ini juga memperluas cakupan operator ojol yang menerima manfaat. Jika sebelumnya hanya delapan operator, kini dua operator tambahan yakni Lalamove dan Sijek juga ikut masuk dalam program pembebasan pajak.

"Kita mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Bima.

Baca juga: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Naik 25,04 persen di Semester I-2026

Dengan pembebasan tersebut, para pengemudi ojol dan masyarakat miskin hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan di atas lima tahun, sistem kedaluwarsa lima plus satu akan diberlakukan, sehingga tunggakan lama otomatis terhapus.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru