Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Ojol dan Masyarakat Miskin

Reporter : indri fitria
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti

JATIMPEDIA, Surabaya  - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menyasar kelompok masyarakat tertentu. Kali ini, pembebasan diberikan khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik kendaraan roda dua yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai P3KE.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha kecil, termasuk pengemudi transportasi daring.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Bebaskan Denda Pajak Serta Diskon Pajak BPHTB

“Kita menyasar kepada yang untuk usaha, jadi masyarakat kurang mampu dan kendaraan untuk usaha, kita berikan kemudahan, kita berikan pemutihan,” ujarnya, Selasa (1/10/2025).

Berdasarkan data proyeksi, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk roda dua milik masyarakat penerima DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp469,5 juta. Sementara itu, untuk ojol terdapat 7.350 objek dengan nilai pembebasan mencapai Rp629 juta.

Baca juga: Gubernur Khofifah Bersama Wakil  Rais Aam Syuriah PBNU  Dr.KH.  Afifuddin Muhajir  Buka Pameran dan Klinik Turots di Pon

Kebijakan ini juga memperluas cakupan operator ojol yang menerima manfaat. Jika sebelumnya hanya delapan operator, kini dua operator tambahan yakni Lalamove dan Sijek juga ikut masuk dalam program pembebasan pajak.

"Kita mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Bima.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan ATM dan Samsat QRIS Untuk Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dengan pembebasan tersebut, para pengemudi ojol dan masyarakat miskin hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan di atas lima tahun, sistem kedaluwarsa lima plus satu akan diberlakukan, sehingga tunggakan lama otomatis terhapus.

Editor : Arif

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru