JATIMPEDIA, Bojonegoro - Setelah ramai di kalangan masyarakat tentang fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keberadaan sound horeg, kini Polres Bojonegoro mengeluarkan himbauan tegas terhadap penggunaan sound sistem bervolume ekstrem atau yang dikenal dengan Sound Horeg.
Polres Bojonegoro juga telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang tetap ngotot menggunakan Sound Horeg. Dalam himbauannya melalui Instagram resminya, Polres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg yang dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan lingkungan.
Baca juga: Sambut Hari Jadi, Pemkab Bojonegoro Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah
Kegiatan sound horeg, lanjut himbauan tersebut, yang berlebihan bukan hanya berdampak pada kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sosial, ibadah, serta menimbulkan konflik antar warga.
“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system, tetapi jika sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara berlebihan yang mengganggu, itu bisa ditindak,” kata Kapolres Bojonegoro melalui Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto.
Baca juga: Komitmen Dukung Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Raih Apresiasi
Menurut AKP Karyoto, indikator utama bukan ukuran perangkatnya, melainkan dampak yang ditimbulkan seperti kebisingan berlebih yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, bahkan kenyamanan warga yang sedang sakit.
“Bukan berdasarkan ukuran soundnya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat,” ungkap AKP Karyoto.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Siapkan Anggaran Rp 28 Miliar Rehab Alun-alun
Perihal sanksi, lanjut AKP Karyoto, polisi akan memberhentikan secara paksa jika terdapat masyarakat yang tetap ngeyel menggunakan Sound Horeg. Bahkan, jika tetap menggunakan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan.
“Kalau masih nggak bisa (dihentikan), ya diperiksa. Dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (sat)
Editor : Rofiq