Bea Cukai Ingatkan Hati-hati Tawaran Jasa Unblock IMEI
JATIMPEDIA, Jakarta – Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk hati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau jasa unblock IMEI. Karena pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri dan dilakukan di Bea Cukai
“Yaitu gawai sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri. Registrasi resminya bisa dilakukan melalui Bea dan Cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Senin (14/4/2025).
Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). “Penawaran jasa unlock IMEI diluar Bea Cukai dikhawatirkan merupakan modus penipuan,” ucap Budi
Menurutnya, pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup mengisi electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD. Yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, tambah Budi, dapat mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Kemudian mengisi formulir registrasi IMEI yang terdapat di laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Budi juga menegaskan, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis. Tetapi penumpang tetap membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa.
“Jadi, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan. Biaya yang dihitung berupa bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya,” kata Budi lagi.
IMEI kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity. Berupa nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. (cin)