840 Pasutri di Jombang Bercerai Karena Faktor Ekonomi

JATIMPEDIA, Jombang – Pengadilan Agama (PA) Jombang, mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2024. Sebanyak 3.079 pasangan resmi mengajukan perceraian, dengan dominasi gugatan cerai dari pihak istri sebanyak 2.427 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 652 kasus.

Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah, menyampaikan bahwa tingginya angka perceraian di wilayah ini masih dipicu oleh berbagai faktor, dengan permasalahan ekonomi menjadi penyebab utama.

“Dari total angka perceraian, sebanyak 840 kasus dipicu oleh faktor ekonomi, 57 kasus akibat jeratan judi online, 108 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa alasan jelas, 16 kasus akibat kawin paksa, dan 7 kasus karena keterlibatan dalam tindak pidana,” ujar Ulil, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga  Bupati Gresik Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

Ulil menambahkan, angka perceraian di tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, terdapat 2.938 kasus perceraian dengan rincian 587 cerai talak dan 2.351 cerai gugat.

Sementara pada tahun 2022, tercatat ada 3.171 kasus perceraian dengan rincian 770 cerai talak dan 2.401 cerai gugat. “Secara tren, angka perceraian di tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Sebelum memutuskan perceraian, PA Jombang selalu berupaya melakukan mediasi antara pasangan yang berselisih. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum akan tetap berlanjut hingga akhirnya perceraian diputuskan.

“Kami selalu mengedepankan mediasi terlebih dahulu untuk memberikan kesempatan bagi pasangan agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Namun, jika upaya ini menemui jalan buntu, maka perceraian menjadi pilihan terakhir,” ucapnya. (sat)

Baca Juga  ASDP : Penyeberangan Lintasan ke Bali Ditutup Selama Nyepi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *